Pengumpul dan Transporter Limbah B3
Banyuwangi, Pucca Hezkya SP. S.Sos Kepala Cabang PT. Sagraha Satya Sawahita kepada Memo Timur, Jumat (3/4) meyampaikan langsung berkaitan ijin lengkap, guna menepis hoax yang beredar.
PT. Sagraha Satya Sawahita yang bergerak dibidang usaha pengumpul dan transporter limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menjelaskan izin usaha yang dimilikinya sudah lengkap.
“Perizinan kami lengkap dari tingkat bawah hingga tingkat pusat,” ucap Pucca.
Perusahaan yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 56 Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi itu memiliki ijin pengolahan limbah antara lain, Perijinan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi No: 503/1027/kep/429.208/2016, Perijinan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim No: P2T/5/17.03/01/X/2016, serta Perijinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No : 06.12.05 tahun 2015.
Selain itu ada juga ijin pengangkutan, yaitu Ijin Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup No: S1252/VPLB3/PPLB3/ PLB.3/12/2018, dan Perijinan Pengangkutan Barang Khusus Kementerian Perhubungan Darat No: SK.00177/AJ.309/1/DJPD/2018.
“Diharapkan, dengan semua izin yang telah kami bagikan ini dapat memberikan informasi jelas kepada seluruh pihak,” ujarnya.